Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Madang Suku I untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (clau)