"Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni inisial DEP (26), warga Dusun Banten, Desa Mendayun, dan MHT (26), warga Dusun Lorong Kemang, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I. Keduanya berprofesi sebagai petani," bebernya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Zamrizal, S.H., M.Si., memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.
Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek. Tanpa menunggu waktu lama, IPTU Dodi Mardani langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim dan personel Opsnal menuju lokasi.
Setibanya di rumah pelaku pertama di Dusun Lorong Kemang, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan. Terduga pelaku MHT berhasil diamankan saat sedang tidur di dalam kamar tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MHT mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, DEP. Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku kedua di Dusun Banten, Desa Mendayun.
Di lokasi kedua, petugas kembali melakukan pengepungan sebelum akhirnya mengamankan DEP yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
"Dalam satu rangkaian operasi, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Ini merupakan komitmen kami untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegas IPTU Dodi Mardani.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa pelat nomor yang merupakan milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, satu lembar BPKB, serta satu lembar STNK kendaraan milik korban.