Mengetahui posisinya terendus, DE mencoba berpindah tempat menggunakan mobil bernomor polisi BE 1455 DY. Namun, polisi lebih sigap melakukan penghadangan di titik pelarian.
"Kami langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk pemeriksaan mendalam," tegas Rendi.
Berikutnya, Selain tersangka, Polisi menyita satu bilah pisau dan ponsel milik korban sebagai barang bukti utama.
Kini, sang Petani harus meringkuk di sel tahanan, menghadapi jeratan hukum atas tindakan nekatnya yang dipicu rasa memiliki yang berlebihan. (*)