OKUTIMURPOS.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina.
Terdakwa Alfian Nasution diduga mengusulkan formula pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang melenceng dari realitas operasional di lapangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, Jaksa menghadirkan delapan saksi dari Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Pakai Data Kedaluwarsa
Jaksa Andi Setyawan mengungkapkan, kejanggalan bermula dari usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk RON 92 atau Pertamax.