Kemnaker: 1461 Kasus Aduan THR, Pastikan untuk Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis 26-03-2026,18:13 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

 

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujarnya.

 

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, para Gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun Posko-posko THR di dinas tenaga kerja.

 

Menurutnya, Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

 

“Saya minta para Gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

 

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

 

Selanjutnya Yassierli juga menambahkan, Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

BACA JUGA:Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Bisa Dicicil

 

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja atau buruh. (*) 

Kategori :