Kemnaker: 1461 Kasus Aduan THR, Pastikan untuk Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis 26-03-2026,18:13 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

OKUTIMURPOS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi.

 

Kemnaker menyebutkan, Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat meme riksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.

 

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi.

 

Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

 

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.

 

Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

 

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

Kategori :