Beberapa produk terkait juga pernah disorot karena diduga mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon dan asam retinoat, yang dapat merusak kulit jika disalahgunakan.
Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah ditolak hakim.(*)