Selain itu Kementerian Sosial juga menyiapkan bantuan lanjutan berupa bantuan perabotan rumah, jaminan hidup dan bantuan pemulihan ekonomi sebagai langkah awal membangun kembali kehidupan warga terdampak.
Untuk isi hunian sementara diberikan Rp. 3 juta tunai per keluarga. Bantuan jaminan hidup Rp. 450 ribu perorang selama 3 bulan yang diberikan kepada kepala keluarga sesuai jumlah anggota keluarga.
Selanjutnya Rp. 5 juta untuk bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi yang diberikan sesuai asesman dan sebagai bantuan rintisan usaha. (*)