Nilai kerugian negara ditafsir sejumlah Rp.1.177.561.855 (satu milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Selanjutnya untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 09 Desember 2025 sampai 28 Desember 2025 di Lapas kelas II Lubuklinggau.