OKUTIMURPOS. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jerat hukumnya dalam perkara dugaan suap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah menetapkan sejumlah tersangka sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan empat tersangka baru pada Kamis (20/11/2025).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti tambahan yang dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.
“Malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota DPRD OKU aktif periode 2024–2029, yakni berinisial PR, Wakil Ketua DPRD OKU, dan RV, anggota DPRD OKU.
BACA JUGA:Rekam Karir Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Tegas dan Berani Mengambil Keputusan
Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yaitu AT dan MSB. Keempatnya akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November 2025.
Kasus ini bermula dari praktik dugaan penagihan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU.