Selain ia menjadi pelaku tindak pidana UU ITE, dan sudah diputus sampai Mahkamah Agung, dia juga sebagai korban pada saat itu.
Menurutnya, ketika itu pelecehan verbal belum diatur dalam Undang-Undang ITE. Setelah kasus itu, dibuatlah terobosan hukum untuk memasukkan pelecehan verbal ke dalam Undang-Undang ITE.
Perjalanan karier Ketut Sumedana di Kejaksaan tentu belum usai. Setelah mengemban amanah sebagai Kapuspenkum, selanjutnya kini ia akan mendedikasikan hidupnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan kini mendapat amanah menjadu Kepala Kejaksaan tinggi di Provinsi Sumatera Selatan. (*)