Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pemilik motor Honda Sonic.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan telah mengamankan tersangka HA alisa NA warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
"Tersangka ditangkap dalam perkara lain dan setelah diinterogasi dan pemeriksaan pengembangan rupanya tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor dengan kekerasan tersebut," Jelasnya.
Menurutnya, Barang bukti yang diamankan Bukti kepemilikan kendaraan bermotor milik korban, berupa STNK dan BPKB Honda Sonic.
"Pihak Kepolisian selalu menghimbau untuk selalu waspada modus kejahatan dijalanan, Pelaku ditetapkan tersangka saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tandasnya. (*)