Setelah berada di jalan Desa Berasan Mulya pelaku memberhentikan motor, Korban turun dan berusaha mengambil motornya kembali namun tangan korban langsung ditepis oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung kabur ke arah Desa Bangun Harjo dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Buay Madang Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP – B / 07 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BMT / POLRES OKUT / Polda Sum-sel, Tanggal 05 November 2025.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000.
Selanjutnya setelah menerima laporan korban Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sementara Polsek Buay Madang Timur berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian HA alias NA (39) dalam perkara lain.
Pada saat itu didapat informasi dan bukti-bukti yang lain bahwa pelaku kejadian pencurian kendaraan motor Sonic adalah HA alias NA.