OKUTIMURPOS.COM - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan melaksanakan perubahan tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
peluncuran pelaksanaan kegiatan ini Berpedoman dan Berdasarkan pada keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025, Tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Dengan dibentuknya kepala unit sentra pelayanan kepolisian terpadu menjadi Perwira Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) diharapkan dapat membuat dan menjadikan Polri Lebih presisi, Adaptif, Responsif dan Efektif.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,M.H yang menindak lanjuti Kebijakan dan keputusan Kapolri tersebut melaksanakan dan memimpin apel launching Pamapta pada senin pagi 27 Oktober 2025 di lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur.
Dalam kegiatan itu Kapolres secara simbolis menyematkan Badge Pamapta kepada tiga anggotanya yaitu Aiptu Radiman Nasip sebagai Ps. Pamapta I, Aiptu Khairil Akbar, SE (Ps.Pamapta II) dan Aipda Syafriza Indrianto, SH (Ps. Pamapta III) yang masing-masing memiliki dan membawahi 2 (dua) personel dan dibantu piket fungsi lainnya.
Selain itu Kapolres OKU Timur juga menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Pelayanan kepada Pamapta.