Kasatreskrim Besuk Dua Super Hero, Gagalkan Aksi Gerandong di OKU Timur

Kamis 09-10-2025,14:24 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan peristiwa tersebut.

 

“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan oleh Polsek Martapura. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

 

Sementara itu, kedua korban, Taufik dan Ahyar, telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Martapura dan kondisi keduanya kini berangsur membaik.

 

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (clau)

Kategori :

Terpopuler