Menurutnya telah ditetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dìpenuhi melalui penilaian antara lain prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela.
"Mutasi jabatan sebagai bentuk penghargaan kebanggaan bersama tetapi akan menuntut pertanggungjawaban, Kepada Pejabat yang baru dharuskan segera sesuaikan diri serta kenali wilayah dan tugas yang baru," Tegasnya.
Menurutnya, Ide ide serta inovasi saudara sangat dibutuhkan oleh satuan ini agar lebih baik segera lakukan pembenahan dan upaya guna mengoptimalkan kinerja satuan dan lanjutkan langkah langkah terobosan dan inovasi pejabat lama.
"Selalu meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas, Kembangkan empati kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas, Jalinlah Interaksi dan komunikasi melalui sarana kegiatan silaturahmi, anjangsana, secara intensif pada segenap komponen masyarakat,” tegasnya.
Berikut 4 Pejabat Polres OKU Timur yang dimutasi:
1. Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH M.H, diganti Iptu Rendi Ramadhona, SH, M.H, Selanjutnya AKP Mukhlis menduduki jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir sedangkan Iptu Rendi Ramadhona sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Air Kumbang Polres Banyuasin.
2. Kapolsek Belitang II Polres OKU Timur Iptu Wahyudin, S.H.,M.Si, Kepada Iptu Toni Aji, S.H.,M.H. Iptu Wahyudin, SH, M.Si dari Kapolsek Semendawai Suku III.