Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS 6 pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2002 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang dilanggar satu Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021. tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp. 900 miliar lebih yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKB.
Pasal yang disangkakan tersangka 6 disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Yunto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.