Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 pucuk senpira pendek hitam bergagang kayu cokelat berikut 3 butir amunisi dan 1 selongsong diduga jenis FN.
1 pucuk senpira pendek silver bergagang fiber putih bening berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.
Terancam Hukuman Berat
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Madang Suku I dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres OKU Timur berkomitmen memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum kami. Siapa pun yang terbukti memiliki akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres AKBP Adik Listiyono. (clau)