Menurutnya, Tersangka MP bersama dengan para pelaku lainnya yang diduga bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Diklat BPSDM Provinsi Kaltara dengan tidak mengacu pada spesifikasi pekerjaaan sebagaimana tertuang di dalam kontrak kerja.
"Proses pencarian anggaran pembangunan proyek tersebut dilakukan dalam dua tahap, MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM," ungkap I Made Sudarmawan.
Penyidik Pidsus Kejati Kaltara menetapkan tersangja disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(*)