Terima Fee Rp 1,5 Miliar, Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Diklat BPSDM

Kamis 21-08-2025,09:20 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Merugian keuangan negara sebesar Rp 2.232.799.113 Kejaksaan Tinggi tetapkan dan menahan tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung Diklat BPSDM, Dari Proyek tersebut tersangka di duga menerima fee sebesar Rp 1,5 Miliiar.

 

 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menetapkan satu orang tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021-2023.

 

 

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi bertambah menjadi lima orang.

 

 

Pelaksana Tugas Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan dalam keterangannya mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial MP yang bekerja sebagai wiraswasta.

 

 

"Tersangka MP diduga menjadi aktor utama pengaturan pemenang tender pembangunan Gedung Diklat BPSDM Kaltara dengan nilai kontrak mencapai Rp13 miliar, Empat tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan Kejati Kaltara pada Kamis 14 Agustus adalah inisial ARLT, HA, AKS, dan MS," jelasnya, 19 agustus 2025.

 

 

Kategori :