Setelah penggeledahan selama hampir 6 Jam, Tim Penyidik yang didukung Kejaksaan Negeri Belawan serta unsur pengamanan terkait menyita sejumlah dokumen terkait untuk dilakukan proses selanjutnya.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini, Husairi mengungkapkan, Penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sebanyak 20 saksi terdiri dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta saksi lainnya dari PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku penyedia barang atau jasa.
Kejati Sumut juga telah berinsergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut dalam melakukan proses audit untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat ditentukan siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan rasuah ini," Ujar Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi. (*)