Setelah KPK, Giliran Kejati Sumut Beraksi Geledah Kantor Pengadaan Kapal yang diduga Korupsi Rp135 Miliar

Selasa 12-08-2025,19:45 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

 

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan nilai kontrak dari pengadaan dua kapal tersebut mencapai Rp 135.811.032.026.

 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp500 Miliar Kejati Sita Mobil Mercedes,Lexus hingga Alphard Pengusaha Batubara Bengkulu

 

Menurut Husairi, penyidik menduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

 

Dalam proses penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik memasuki lantai 8 Gedung Graha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.

 

 

 

Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur terkait perkara dugaan korupsi.

 

 

Kategori :