Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan nilai kontrak dari pengadaan dua kapal tersebut mencapai Rp 135.811.032.026.
Menurut Husairi, penyidik menduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam proses penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik memasuki lantai 8 Gedung Graha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.
Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur terkait perkara dugaan korupsi.