Menurut Danang, Dengan penyusunan RKAB yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, seluruh proses penambangan yang dilakukan perusahaan, baik yang sudah dijual maupun royalti yang dibayarkan, dianggap melanggar peraturan.
Tak hanya itu, akibat data dan dokumen yang dimanipulasi, perusahaan juga tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan reklamasi di lahan bekas areal pertambangan.
"Faktanya, tanpa jaminan reklamasi sampai sekarang itu masih menganga, tidak ada penanganan lagi," Ungkap Danang.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Danang, Kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp500 miliar, termasuk kerugian dampak lingkungan.
Diketahui sebelumnya penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. Kesembilan tersangka itu adalah:
1. Tersangka IS selakuKepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
2. Tersangka ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining.