Korupsi Tambang Batu bara, Kejati Bengkulu Temukan Bukti Uang Suap Rp1 Miliar ke Pejabat

Senin 11-08-2025,15:34 WIB
Reporter : R10
Editor : R10

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan bukti adanya aliran dana pemberian fasilitas kredit senilai Rp1 miliar ke pejabat di Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Temuan uang dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan Batu bara itu Kejati Bengkulu menyebutkan dari jumlah tersebut Tersangka BH diduga menyerahkan uang tunai senilai Rp180 juta kepada Tersangka SSH yang merupakan mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

 

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu dalam keterangan pers menjelaskan, Uang yang sudah diterima dan merupakan bagian dari RP1 miliar.

 

 

"Uang tersebut diduga diberikan untuk memanipulasi sejumlah data dan dokumen terkait jaminan reklamasi yang dilakukan perusahaan tambang Batu bara yang dikelola Tersangka BH," jelasnya Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan pers yang dihadiri Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu Wenharnol.

 

Jadi, Dengan data-data dan dokumen hasil manipulasi tersebut kepala inspektur tambang Kementerian ESDM tersebut, perusahaan akhirnya bisa menerbitkan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam pengelolaan tambang batu bara.

 

 

"Seharusnya inspektur itu kan melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi yang tercantum di RKAB. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan,"

terang Danang.

Kategori :