Rugikan Negara Rp200 Miliar Lebih, KPK Tetapkan Tersangka dugaan Kasus Jalan Tol Trans Sumatera

Kamis 07-08-2025,21:02 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. 

 

 

 

Dalam perkara ini, Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan Direktur Penyidikan KPK menyebutkan tersangka BP dan RS diduga merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan lahan JTTS melalui modus pengadaan yang menyimpang, dengan nilai kerugian mencapai Rp205,14 M.

 

 

 

"Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni IZ (Pemilik PT.STJ) dan PT. STJ sebagai tersangka korporasi," jelasnya didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo.

 

 

Hingga kini lanjut Asep, KPK telah melakukan penyitaan berupa 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT. STJ serta 1 unit apartemen.

 

Dalam modusnya Asep mengungkapkan, Pada April 2018 setelah dilantik menjadi Direktur Utama, BP langsung mengadakan rapat direksi untuk membeli lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

 

Kategori :