Kejagung: Kasus Berlanjut, Keppres Hanya Mencantumkan Satu Nama Yaitu Thomas Trikasih Lembong

Sabtu 02-08-2025,20:56 WIB
Reporter : R10

OKUTIMURPOS.COM - Dirtut JAMPIDSUS menyebutkan bahwa Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto hanya mencantumkan satu nama yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

 

Sesuai pokok isi Keppres tersebut, Kejagung memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi impor gula untuk para tersangka lain akan tetap dilanjutkan oleh penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hal tersebut disampaikan, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Sutikno dalam keterangan kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

 

Menurut Dirtut JAMPIDSUS, Keppres yang dikeluarkan presiden dalam pokok isinya menyatakan bahwa segala proses hukum dan akibat hukum khusus untuk Thomas Trikasih Lembong ditiadakan.

 

 

 

"Isinya simpel seperti itu," tegas Dirtut Jampidsus didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.

 

 

 

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terpidana perkara korupsi tata niaga impor gula yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dibebaskan dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kategori :