Polda Riau Tangkap Distributor 9 Ton Beras Oplosan

Selasa 29-07-2025,21:40 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

BACA JUGA:Penanganan Perkara Beras Oplosan Kejaksaan RI Berkoordinasi dengan Polri

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M. Sc dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan menegaskan, Memastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. 

 

 

"Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” pungkasnya.(*) 

Kategori :