Ditempat terpisah Polda Kalimantan Timur (Kaltim) juga berhasil mengungkap kasus penjualan beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.
BACA JUGA:Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang 6 Produsen Beras, 1 diantaranya PT Belitang Panen Raya
Pelaku H. MA ditangkap di Balikpapan Selatan setelah adanya laporan dari konsumen melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Bareskrim Geledah Gudang Beras Oplosan
Beras yang dijual tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional dan hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak sesuai dengan label “premium”.
BACA JUGA:Alamak Enak Kali, Uang Rp237 Miliar Hasil Korupsi BUMD untuk Beli Pabrik Beras
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras, dan sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya.