Sementara Ditjen PKTN Moga Simatupang menambahkan, Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
"Sanksi pidana lanjutnya, di Antaranya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar,” jelasnya dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Helfi Assegaf.
Sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang dan pencabutan perizinan berusaha.
Kini pihak Kepolisian segera menindaklanjuti perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merek, perlindungan konsumen dan pelanggaran Undang-undang Telekomunikasi.(*)