"Segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi," Tegasnya.
Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum.
Selanjutnya Kejati Sumsel akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi.(*)