Rugikan Negara Rp835 juta Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Baru Pada Dinas PMP Pringsewu

Kamis 24-07-2025,09:26 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Yogi Ruandy

 

 

Menurutnya dugaan kerugian Negara yang di timbulkan lanjut Kajari  dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Menggunakan metode real cost diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

 

 

Selanjutnya kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Kajari pun menghimbau kepada pihak-pihak yang menikmati aliran uang negara segera mengembalikan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.(*)

 

Kategori :