Menurutnya dugaan kerugian Negara yang di timbulkan lanjut Kajari dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Menggunakan metode real cost diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Selanjutnya kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Kajari pun menghimbau kepada pihak-pihak yang menikmati aliran uang negara segera mengembalikan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.(*)