BACA JUGA:Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
DIketahui TH yang merupakan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, sedangkan ES merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota
Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:Alamak Enak Kali, Uang Rp237 Miliar Hasil Korupsi BUMD untuk Beli Pabrik Beras
R. Wisnu Bagus Wicaksono Kajari Pringsewu didampingi kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan tertulisnya mengatakan para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.