MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan di Orgen Tunggal yang berada di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur tahun 2021 lalu.
Rekonstruksi ini Guna melengkapi berkas perkara serta menguji keterangan para saksi di TKP.
Rekonstruksi tersebut di gelar di lapangan Tembak Tatag Trawang Tungga. Dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Jaksa Kejari OKU Timur Rio Rilo Satria, Pengacara tersangka dan keluarga korban, Kamis 17 Juli 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, Pelaku berinisial DC memperagakan 19 adegan dari mulai datang di acara Orgen hingga sampai melakukan pembunuhan kepada korban erinisial SR.
"Rekonstruksi pada hari ini adalah untuk menguji keterangan para saksi-saksi kemudian keterangan tersangka dan barang bukti sehingga akan membuat terang tidak pidana yang terjadi," kata Kanit Pidum IPDA Sudono.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Untuk jumlah tersangka ada dua orang. Tersangka DC sekarang sedang dilakukan rekonstruksi. Satu tersangka lagi berinisial SK sedang menjalani pidana lain di Polresta Sleman Yogyakarta dalam kasus pencurian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korban SR (47), warga Kota Negara, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.