Karena ketakutan, korban akhirnya turun, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Kejadian itu membuat korban mengalami trauma berat dan kerugian materi sekitar Rp 10 juta,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, Tim Shadow Wallet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur yang dìpimpin AKP Mukhlis melakukan pengejaran.
Akhirnya, pelaku Yopi berhasil dìtangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saat melintas dì Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura.
"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan STNK asli milik korban," ungkap Kasat Reskrim, AKP Mukhlis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dìjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pembunuhan Hingga Jadi Gerandong Antar Kabupaten Pelaku JYS Didor Polisi