BACA JUGA:Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan, " Pungkasnya. (*)