Respon Yusril Ihza Mahendra tentang Putusan MK Nomor 135

Kamis 10-07-2025,21:19 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

Begitu melewati periode 5 tahun pada 2029 nanti, anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan bekerja tanpa legitimasi konstitusi sampai pemilihan anggota DPRD berikut yang berpotensi diundur hingga 2 tahun 6 bulan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali mencari solusi yang tetap punya pijakan konstitusional untuk memecahkan persoalan yang ada, " Pungkasnya. (*) 

 

 

 

 

Kategori :