Begitu melewati periode 5 tahun pada 2029 nanti, anggota DPRD hasil pemilu 2024 akan bekerja tanpa legitimasi konstitusi sampai pemilihan anggota DPRD berikut yang berpotensi diundur hingga 2 tahun 6 bulan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, Pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali mencari solusi yang tetap punya pijakan konstitusional untuk memecahkan persoalan yang ada, " Pungkasnya. (*)