Respon Yusril Ihza Mahendra tentang Putusan MK Nomor 135

Kamis 10-07-2025,21:19 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Dari hasil Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra memberikan respon terhadap keputusan tersebut. 

 

Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 135 itu pada hakikatnya berlawanan dengan ketentuan Pasal 22 E UUD 1945. 

 

"Saya menduga, keputusan yang mengeluarkan pemilihan anggota DPRD dari rezim pemilu dan menyatukannya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) didasarkan pada pertimbangan praktis karena keduanya memiliki “basis teritorial” yang sama, yakni daerah, baik tingkat I maupun tingkat II," Jelasnya diakun kanal medsos miliknya, 3 Juli 2025.

 

BACA JUGA:Berikut Sumpah Menteri Pertanian Baru, Andi Amran Sulaiman Usai Dilantik oleh Presiden Jokowi

 

Menurut pasal itu lanjutnya, Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pusat maupun daerah, masuk dalam rezim pemilu yang wajib dilaksanakan 5 tahun sekali, bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

 

BACA JUGA:Menteri Ini Menyamar jadi Fotografer di KTT G20 Bali - Indonesia

 

"Sedangkan Pasal 18 UUD 1945 yang jadi landasan konstitusi pilkada tidak secara spesifik mengatur periode penyelenggaraannya, Waktu pelaksanaan pilkada diatur oleh UU tersendiri," Ujarnya.

 

BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Tunjuk Zulhas dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri

Kategori :