
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Dua pelaku perampokan Mobil Fuso Truck warna merah BA 8172 HC dirampok saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur akhirnya ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa 6 Mei 2025.
Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 17 / II / 2025 / POLRES OKU TIMUR / Polda Sumsel, Tanggal 03 Februari 2025 Sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Kedua pelaku tersebut, berinisial TM (27), dan DM (28), keduanya merupakan Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda tanpa perlawanan. Sedangkan Kedua pelaku ini masuk dalam target Operasi Sikat Musi 2025," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono.
Sementara, lanjut Kanit IPDA Sudono untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan indentitas kedua pelaku sudah berhasil dikantongi.
"Untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, indentitas pelaku sudah kita kantongi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mobil Fuso Truck warna merah BA 8172 HC dirampok saat melintas di jalan lintas Sumatera, Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 6.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut uang yang dibawa pengemudi mobil tersebut Dedel Frianto (41), warga Desa Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar raib bersama alat kunci peralatan mobil, STNK, Buku Tabungan BRI.