Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selasa 29-04-2025,14:19 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA
Gunakan Dana Desa Untuk Kebutuhan Pribadi, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

 

Tak hanya itu, beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek dì tahun 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kualitas buruk.

 

"Dalam kasus ini dìtemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi," tegas Kapolres, Selasa 29 April 2025.

 

Dari hasil audit kerugian negara yang dìlakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961,07. 

 

Tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kemudian, ancaman hukumannya berupa Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

"Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dìkenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," papar Kapolres.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. 

 

Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh dìsalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Kategori :