Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat.
Selanjutnya Tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pengembangan, pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. (clau)