Satres Narkoba Polres OKUT Musnahkan 823 Butir Ekstasi Dengan Cara Diblender

Senin 17-03-2025,11:29 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

 

Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

 

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

 

"Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan patroli Hunting," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Narkoba AKP Dedi  Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Rabu 5 Februari 2025.

 

Saat melakukan Patroli Hunting, kata Kasat, Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.

 

Kemudian anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan seorang pelaku tersebut. 

 

"Pada saat diamankan seorang pelaku tersebut mengaku berinisial DS dan anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya," jelasnya.

 

Dengan kooperatif pelaku DS  mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana  dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pireknya," ujarnya. 

 

Selanjutnya, pelaku DS langsung mengeluarkan 1 unit HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian pelaku DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1.000.000,- dari dalam tas yang dibawanya. 

Kategori :