"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi,
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Revo tahun 2012 warna hijau yang digunakan saat beraksi, 1 unit HP OPPO A57 warna hitam, 1 buah dompet hitam bertuliskan Persit Candra Kirana 1 buah dompet warna pink sejumlah kain dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Butir Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.
Informasi yang diterima antara tersangka Rudi Antoni dan Ab, yang masih buron merupakan saudara kandung. (clau)