Warga OKU Nekat Jajakan 832 Extasi di Belitang, Kasat Apresiasi Masyarakat Bantu Beri Informasi

Rabu 05-02-2025,18:49 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Aksi nekat dilakukan pria berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini berujung diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Lantaran nekat menjajakan 832 tablet yang di duga exstasi di Kecamatan  Belitang, Kabupaten OKU Timur.

 

Guna mengelabuhi petugas, pelaku tersebut membawa puluhan buah duku di dalam karung. Ia ditangkap dipinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

 

Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

 

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba pinggir jalan di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

 

"Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan patroli Hunting," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Narkoba AKP Dedi  Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Rabu 5 Februari 2025.

 

Saat melakukan Patroli Hunting, kata Kasat, Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.

 

Kemudian anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mengamankan seorang pelaku tersebut. 

Kategori :