Ari Pratama melakukan pembacokan terhadap korban, Agustian mendorong dan menendang korban, dan Joni Saputra meludahi dan turut menyerang korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas pungli dan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir truk. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah ini," tegasnya.(clau)