Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Timur telah melakukan penggerebekan di sebuah pos yang diduga digunakan untuk pungli terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Operasi yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan.
Mereka yang diamankan antara lain AM (50), AS (38), RD (58), DD (34), SB (53), DD (23), NH (42), serta RS (45). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku catatan nomor kendaraan batubara serta bingkai bertuliskan "Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura."
Sebelumnya lagi, kasus pemalakan terhadap sopir truk sempat berujung pada tindakan kekerasan, di Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Martapura, pada Kamis, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
Seorang sopir bernama Pramono (41), warga Bangun Jaya, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pemalak.
Dalam kejadian itu, Pramono dihadang oleh lima pria yang meminta uang sebesar Rp 200.000. Saat menolak, korban diludahi dan dibacok di bagian bahu belakang. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra, yang semuanya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut.