Kades Sidodadi Dihadirkan di Ruang Press Realese Polres OKU Timur, ini Kata Kapolres AKBP Kevin

Jumat 03-01-2025,19:12 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

 

"Akibat dari penganiayaan tersebut, kini korban diamputasi di bagian kaki sebelah kiri dan mengalami cacat permanen," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat pers rilis, Jumat 3 Januari 2025. 

 

Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka lasung lari ke luar OKU Timur.

 

"Dari hasil interogasi kami, kepada pelaku keterangan pelaku melarikan, ke wilayah hukum tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah," tambah Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

 

Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.

 

"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres. 

 

Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku. 

 

"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya.(clau)

Tags :
Kategori :

Terkait