Kades Sidodadi Dihadirkan di Ruang Press Realese Polres OKU Timur, ini Kata Kapolres AKBP Kevin
Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dihadirkan di Pers Rilis, Ruang Media Center Mapolres OKU Timur, Jumat 3 Januari 2025. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dihadirkan di Pers Rilis, Ruang Media Center Mapolres OKU Timur, Jumat 3 Januari 2025.
Itu setelah tersangka Jupri ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU pimpinan AKP Mukhlis di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Desember 2024 lalu.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan sang Kades terhadap marbot masjid Ali Fathan (49), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Kejadiannya tepat di rumah korban, pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu.
Pada saat itu, Kades Jupri datang ke rumah korban Ali Fathan. Kedatangan Kades Jupri mempermasalahkan pengunaan masjid baru sebagai tempat salat jumat.
Saat itu, korban Ali Fathan sedang duduk di depan rumahnya bersama rekan-rekannya, dan sempat cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Pelaku yang tidak senang lalu mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk korban. Penusukan pertama dilakukan kearah perut, namun dapat tepis oleh korban.
Kemudian pelaku kembali menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya di bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka luka tusuk di bagian paha dan luka tusuk di bagian betis kaki korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: