Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram).
Lalu, 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem, 1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455.
Dari jumlah BB Pil Exstasi itu juga dinilai rupiahkan maka mencapai kurang lebih 300 Juta rupiah.
"Saat ini, TSK dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun penjara, mengingat status TSK merupakan Bandar," pungkasnya. (clau)