Kemudian pasal 2 ayat 6 huruf B pepres Nomor 59 tahun 2020 tentang perubahan atas pepres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting)
Selanjutnya Pasal 34 ayat 3 permendak nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Dan pasal 2 ayat 3 Permentan nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Polda Jawa Barat beserta jajaran dan mitra terkait lainnya stakeholder yang ada berkomitmen untuk secara serius dan berkelanjutan akan melakukan upaya-upaya pre preventif dan Represif melalui penegakan hukum secara tegas proporsional.
Pelaku pidana yang mengganggu dan menghambat program pemerintah sebagai wujud dan aksi nyata dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia.
Kombes Pol. Jules Abraham menambahkan, Lembaga terkait lainnya serta instansi terkait dan stakeholder yang ada menghimbau agar masyarakat dapat menginformasikan dan melaporkan apabila mengetahui terjadinya tindak pidana.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak menjadi bagian dari penyalahgunaan bahan pokok dan barang penting atau yang kita kenal dengan bapokting yang telah menjadi perhatian pemerintah dalam hal ketersediaan stok kelancaran distribusi dan kestabilan harga," tandasnya.(*)