"Biaya aplikasi ini tidak sampai 5 juta per desa, Tetapi dibuat anggarannya dalam simulasi anggaran itu sebesar Rp. 22.500.000 dan dari 270 Desa kurang lebih 137 desa yang mengikuti aplikasi SANTAN ini yang semuanya adalah di bawah koordinasi dinas PMD," tambahnya.
Selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap semua operator semua Kepala desa tersebut dan juga kami berkoordinasi dengan auditor yang menyatakan aplikasi ini tidak bermanfaat alias total lose.
"Dari serangkaian tindakan tersebut maka dilakukan upaya penahanan terhadap satu orang yaitu saudara RC selaku Kepala Dinas PMD," Tegasnya.
Untuk 3 orang tersangka lainnya tidak dilakukan ditahan karena ditahan untuk perkara yang lain yaitu kasus dugaan internet desa.
"Untuk tersangka RC kami melakukan penahanan 20 hari ke depan yaitu terhitung dari tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 7 September 2024," tambahnya.
Kajari Roy mengingatkan untuk semua berperan aktif dalam pengawasan dalam perkara, "Laporkan kepada kami kalau ada yang meminta sesuatu untuk membantu atau menginginkan, menjanjikan dalam suatu perkara," pungkasnya.
Sementara untuk memastikan Roda Pemerintahan berjalan lancar, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi yang juga merupakan mantan Camat di kabupaten OKU Timur itu langsung menunjuk dua orang pelaksanaan tugas untuk mengisi kekosongan di dua perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba.
Ditahannya tersangka oleh Kejari Muba atas Richard Chahyadi (RC) yang juga merupakan mantan PJ Bupati Kabupaten OKU Timur tahun 2016, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi melantik 2 Orang Plt Kepala Dinas yaitu Haryadi Karim Jabat Sebagai Plt PMD, dan Emilia sebagai Plt DPPPA Muba, Selasa 20 agustus 2024.